Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN PENDIDIKAN UMUM MAHASISWA LUWU TIMUR

Malili, Program unggulan pasangan bupati dan wakil bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig Husler- Irwan Bachri Syam, di bidang pendidikan, segera direalisasikan. Jika disetujui DPRD Luwu Timur, maka Program yang diberi nama pemberian bantuan pendidikan umum untuk peningkatan prestasi mahasiswa Luwu Timur, akan diluncurkan pada tahun ini juga melalui anggaran APBD Perubahan 2016. “ Proses sinkronisasi dengan pihak DPRD Luwu Timur berupa pengajuan anggaran akan kita bicarakan dengan mereka dalam waktu dekat. Jika mendapat persetujuan, kemungkinan bisa terealisasi pada tahun ini juga lewat APBD perubahan 2016, atau paling lambat dalam APBD pkok di tahun 2017 nanti ” ujar Husler, saat dihubungi Lutimterkinicom, Minggu (29/05/2016). Berikut ini persyaratan yang ditetapkan Pemerintah daerah Luwu Timur kepada calon penerima bantuan pendidikan umum bagi mahasiswa (i) : Warga Luwu Timur (minimal 3 tahun) lulusan SLTA dan sedejat di Luwu Timur tahun 2016-2021 dan mahasiswa/ i Negeri dan swasta angkatan 2013-2021. Dengan memperlihatkan data kependudukan dan data siswa serta data kemahasiswaan berupa fotocopi STTB yang telah dilegalisir dengan memperlihatkan aslinya, fotocopi slip SPP semester berjalan, fotocopi kartu mahasiswa atau keterangan aktif kuliah, fotocopi kartu rencana studi (KRS), fotocopi kartu hasil studi (KHS) , fotocopi kartu keluarga (KK) yang disahkan oleh Dukcapil Luwu Timur, fotocopi KTP mahasiswa yang bersangkutan, fotocopi KTP orang tua mahasiswa, surat keterangan dari badan akreditasi Nasional perguruan tinggi minimal akreditasi C program studi. Mahasiswa penerima bantuan umum lingkup pemda Luwu Timur adalah putra-putri penduduk kabupaten Luwu Timur yang aktif kuliah pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) jenjang akademik D3 (6 semester) , D4 dan S1 yang diberikan bantuan sampai semester 8. Bagi peserta program bantuan pendidikan umum mahasiswa, apabila dalam hasil evaluasi ditemukan terjadinya pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan bantuan, akan diberikan sanksi berupa pemberhentian bantuan dan pengembalian dana program yang telah diberikan, bagi penerima bantuan yang mundur sebelum waktu penyelesaian 8 semester, diberikan sanksi pengembalian dana program yang telah digunakan kecuali meninggal dunia dan atau sakit keras, bagi penerima bantuan yang menikah dan masih tercatat sebagai penerima bantuan akan diberikan sanksi pemberhentian pemberian bantuan program. Mahasiswa penerima bantuan pendidikan umum untuk peningkatan prestasi, nantinya akan memperoleh kartu ‘khusus’ yang dinamakan ‘ Kartu Luwu Timur Sarjana’. “ Kartu itu semacam kartu ATM yang akan digunakan para mahasiwa (i) penerima bantuan untuk bertransaksi dalam program ini,” kunci Husler. (LT/ Ist/ Acs/ Rek). sumber: Lutimterkini.com

Post a Comment for "PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN PENDIDIKAN UMUM MAHASISWA LUWU TIMUR"